JENGGALA.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan wali kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana selama 40 hari.
Sebelumnya, Yana Mulyana bersama sejumlah orang diamankan KPK saat OTT pada Jumat 14, April 2023 lalu.
KPK kemudian menetapkan Yana Mulyana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Ali mengatakan, penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK. Selama masa penahanan tersangka itu, menurut dia, penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.