Jenggala.id – Kombes Pol Auliansyah Lubis, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus, mengumumkan bahwa tiga orang tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian, di antaranya IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam laporannya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa para tersangka menyebarluaskan foto barang bukti berupa pakaian bekas yang akan digunakan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri, karena merasa tidak suka atau membenci pihak kepolisian.
“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa para tersangka tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, hanya mengungkapkan rasa tidak sukanya terhadap kepolisian,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 6 April 2023.