Jenggala.id – Menko Polhukam Mahfud MD meminta siapa pun, termasuk anggota DPR untuk tidak menghalang-halangi kerjanya mengungkap kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Mahfud mengingatkan, pihak yang menghalang-halangi tersebut bisa kena hukuman pidana.
“Nah karena itu, Saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga Saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” kata Mahfud, yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dia memberi contoh, Fredrich Yunadi yang dahulu adalah kuasa hukum terpidana korupsi, Setya Novanto. Fredrich dihukum 7,5 tahun penjara gra-gara menghalang-halangi pengungkapan kasus Setya.
Baca juga: Fokus Kejanggalan Transaksi Janggal Kemenkeu
“Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kerja kayak Saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam. Ingat,” ujar Mahfud.