JENGGALA.ID – JAKARTA. Pria berinisial H alias A (40) pelaku perambahan hutan di Tahura Bukit Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil diamankan Penyidik Ditjen Gakkum KLHK, pada 20 Februari 2023 lalu.
Ditjen Gakkum KLHK dalam rilisnya menyebutkan, kini H alias A adalah warga Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta.
H alias A terancam hukuman maksimal pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya perusakan dan perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol.