Jenggala.id – Menko Polhukam Mahfud MD meminta organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diproses pidana apabila terbukti melakukan penyelewengan dana yang telah dihimpun. Hal ini diungkapkan Mahfud MD lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd.
Awalnya Mahfud MD bercerita dirinya pernah turut terlibat dalam endorsement kegiatan kemanusiaan yang dilakukan pihak ACT.
“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tulis Mahfud MD dalam cuitannya, Selasa (5/7).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri usut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan ACT.