JENGGALA.ID – Tanggal 1 Maret merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Soalnya pada 1 Maret 1949 terjadi serangan umum terhadap pasukan Belanda di Yogyakarta.
Maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan 1 Maret ini dilakukan agar masyarakat tidak melupakan peristiwa bersejarah pada tanggal tersebut sebagai Hari Penegakan Kedaultan Negara.
Seperti diketahui dari situs resmi Sekretariat Kabinet, penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut.