Tersangka lainnya termasuk Siti Choiriana, yang merupakan Executive Vice President (EVP) Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom, Suhartono, yang menjabat sebagai Deputi EVP DES PT Telkom, Iwan Setiawan, yang merupakan General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT Telkom, dan Oki Mulyades, yang adalah Account Manager BMS DES PT Telkom.
Selain itu, Rizal Otoluwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Quartee Technologies, Rinaldo yang merupakan Direktur Utama PT Interdata Teknologi Sukses, dan Heddy Kandou, mantan Direktur Utama PT Quartee Teknologi Sukses juga terlibat dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus ini merupakan salah satu dari banyak upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.