JENGGALA.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menerapkan pungutan tambahan terhadap 8 produk impor yang dijual di e-commerce mulai 17 Oktober mendatang. Hal ini dilakukan untuk mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Menurut Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, aturan ini akan resmi diberlakukan pada tanggal 17 Oktober 2023. Kebijakan ini akan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 yang sebelumnya mengatur pungutan tarif bea masuk umum (most favoured nations/MFN) untuk 4 komoditas.
Empat komoditas yang akan dikenai pungutan adalah buku (0 persen), tas (15 persen-20 persen), produk tekstil (5 persen-25 persen), dan alas kaki/sepatu (5 persen-30 persen). Sebelumnya, tarif MFN DJBC adalah 7,5 persen untuk bea masuk dan 11 persen pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku untuk semua barang kiriman.