Surat Terbuka mengenai Pelanggaran Netralitas ASN di Toraja Utara pada Pilbup 2024.
Pihak OMBAS menuntut, BAWASLU dan GAKKUMDU Toraja Utara segera memanggil, mengklarifikasi dan memproses para oknum ASN yang tidak netral. Pembiaran terhadap bukti-bukti yang ditunjukkan dalam surat tersebut adalah fatal yang berarti penegak aturan pilkada tumpul dan tidak berintegritas. Sedang kepada Pjs Bupati Torut diminta segera bertindak memeriksa seluruh ASN yang terlibat dalam penggalangan dukungan lewat Group WA tersebut.
Sehingga Netralitas ASN yang sering digaungkan tidak sekadar lip service. Dimana-mana selalu bicara netralitas, sementara bukti-bukti sudah ada di depan mata.
Surat itu sendiri belum resmi dilaporkan ke pihak BAWASLU setempat. Juga kepada pihak GAKKUMDU. Dikonfirmasi, pagi ini (15/10), Ketua BAWASLU yang juga Ketua GAKKUMDU Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, SH, MH, mengatakan, mengenai surat itu dirinya baru mengetahui dari medsos dan informasi dari orang lain. “Tadi pagi beredar di sosmed dan dikirimkan beberapa org,” ujarnya.