Berbagai harapam disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap empat ranperda tersebut. Bahwa dengan adanya produk hukum ini akan menjadi acuan dan dasar Pemerintah Luwu Utara dalam menjalankan roda pemerintahan.
” Semoga pruduk hukum nantinya ditetapkan ini akan menjadi kekuatan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” sebut Suaib Saing Latif juru bicara Fraksi KIS.
Untuk fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Paulus Palino, ST menyampaikan bahwa, keempat ranperda tersebut telah melalui proses panjang dan mekanisme pembahasan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang PembentukanProduk Hukum Daerah, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Luwu Utara.
” Keempat ranperda tersebuttelah melalui prosedur, mekanisme, pengkajian dan pemaparan konsep serta harmonisasi bahkan pembahasan pansus, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 80tahun 2015tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga kami menanggapi bahwa ranperda tersebuttelah dapat ditetapkan menjadi Perda Lutra,” terangnya.