Pemerintah akan membantu pembiayaan pemasangan instalasi listrik rumah, biaya Sertifikasi Laik Operasi (SLO), Biaya Penyambungan Baru (BP) serta pengisian token listrik perdana.
“Program BPBL ini menggunakan APBN Tahun Anggaran 2024 merupakan bukti negara hadir dalam upaya peningkatan rasio elektrifikasi untuk memenuhi target 100 persen. Semoga dengan bantuan ini, masyarakat tidak mampu mendapatkan akses listrik yang andal, aman, dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat,” terang Irma.
Program BPBL sendiri diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah 3T dan/atau memenuhi kriteria sebagai calon penerima BPBL yang divalidasi oleh kepada desa/lurah atau pejabat yang setara.