Yusri mengatakan bahwa, pelanggaran terbanyak yang tercatat yaitu pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran anak dibawah umur mengendarai motor ada 28, Safety Belt 48, Garr Surat-surat 148 dan Kelengkapan 58 pelanggaran.
“Mayoritas jenis pelanggaran roda dua tidak menggunakan helm SNI dan dibawah umur sebanyak 28 dan roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 48,” pungkas Kasat Lantas IPTU Yusri.
*** Megasari/Yustus
Page 2 of 2










