JENGGALA.ID – Kantor Imigrasi Non TPI Cianjur menyerahkan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE (43) dan CKC (42) ke Kejaksaan Negeri Cianjur, selanjutnya akan disidangkan karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur telah selesai menyidik dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Kasusnya diawali dengan ditangkapnya kedua tersangka oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada tanggal 11 Juli 2023 di RSUD Cimacan,” katanya.
Hasil dari pengembangan dan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian keduanya diketahui paspor-nya sudah habis masa berlakunya, sehingga dengan habis masa berlakunya yang bersangkutan tidak memiliki dokumen keimigrasian.