“Jika dalam waktu 2X24 jam kedua parpol tersebut tidak melengkapi seluruh dokumen, kemungkinan besar mereka tidak akan diikutsertakan dalam pemilu 2024. Kedua parpol ini tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi selanjutnya,” tegas Suharti.
Suharti menjelaskan bahwa meskipun tidak lolos verifikasi, partai-partai tersebut tetap dapat berpartisipasi dalam Pemilu.
“Namun, untuk Pemilu di tingkat Kota Bandung, kedua parpol tersebut tidak akan memiliki bacaleg,” jelas Suharti.
Baca juga : PDI Perjuangan Matangkan Pencalegan, Lanjut Didaftarkan ke KPU
Sementara itu, dalam tahapan KPU Kota Bandung, Suharti menyatakan bahwa mereka sedang melaksanakan tahapan verifikasi berkas bacaleg terhadap 16 parpol yang telah secara resmi diterima.
“Berdasarkan tahapan yang ada, dari tanggal 5 Mei hingga 23 Juni, data calon sementara akan ditentukan, dan pada bulan Agustus, daftar calon sementara akan ditetapkan. Kemudian, dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli, akan dilakukan masa perbaikan,” ungkap Suharti.