Yusril sebelumnya mengkritik putusan MK yang membuka peluang kepala daerah di bawah usia 40 tahun maju Pilpres 2024. Yusril menyebut putusan itu cacat hukum serius.
Yusril menegaskan meski demikian, putusan MK tetap bersifat final dan mengikat. Kontroversi tersebut, kata Yusril, persoalan politik dan akademik.
“Keputusan MK No 90 yang membuka peluang bagi kepala daerah, termasuk Gibran, meskipun belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden adalah keputusan yang wajib dijalankan, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. Bahwa ada problema dan kontroversi dalam putusan itu, itu adalah persoalan politik dan akademik. Siapapun bebas mempersoalkan putusan tersebut. Tetapi sebagai sebuah keputusan, keputusan itu final dan mengikat,” beber dia.