Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Vivid Bachtiar, menyatakan bahwa sejumlah artis dan publik figur akan dipanggil terkait promosi situs judi online. Hal ini berkaitan dengan viralnya video promosi yang dilakukan oleh Wulan Guritno di media sosial. Penyidik akan mengklarifikasi maksud dan tujuan Wulan dalam pembuatan video tersebut serta mendalami adanya unsur pidana.
“Terkait masalah artis WG (Wulan Guritno), video ini dibuat tahun 2020 dan situs webnya masih aktif hingga saat ini. Kami akan melakukan klarifikasi dan memanggil yang bersangkutan untuk melihat apakah ada unsur pidana atau tidak,” ungkap Vivid dalam konferensi pers pada Rabu (30/8).
Selain Wulan Guritno, Vivid juga mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil publik figur lain yang ikut mempromosikan situs judi online. Pihak berwenang menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap publik figur yang terbukti melanggar hukum terkait penyebaran video tersebut.