Untuk diketahui, Atep mengungkapkan bahwa Kota Cimahi sedang menghadapi Masalah Persampahan atau sedang Darurat Sampah. Sudah menjadi keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa akan ada pengurangan volume pembuangan sampah dari Bandung Raya ke TPA Sarimukti karena sudah melebihi kapasitas atau over capacity.
“Kota Cimahi yang sebelumnya membuang sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 37 ritasi per hari kini dikurangi menjadi 17 ritasi per hari,”ungkapnya.
Disamping itu juga Pemerintah Kota Cimahi sudah mengeluarkan Surat Edaran agar masyarakat di tingkat RW untuk memilah sampah, sampah organik dan sampah anorganik. Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi sudah meluncurkan program Pengomposan Cimahi Campernik atau POCERI, pengomposan yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.