JENGGALA.ID – Pada awal September 2023, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diculik di Malaysia. Pelaku penculikan menuntut tebusan sebesar 540 ribu ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar. Kronologi penculikan ini dimulai ketika suaminya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi Bandar Kinrara, Selangor, pada tanggal 15 September 2023.
Menurut Kepala Polisi Penang, Comm Khaw Kok, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/9), suami korban mengungkapkan bahwa istrinya diculik pada tanggal 7 September ketika mereka sedang berlibur di George Town bersama tiga teman.
Pihak berwenang segera merespons laporan ini dengan menginisiasi operasi bernama “Rantai Scorpion,” yang melibatkan kepolisian Pulau Pinang dan Bukit Aman. Tujuannya adalah menemukan pelaku penculikan dan menyelamatkan korban.