Sejak Perjanjian Paris tahun 2015, negara-negara di seluruh dunia telah berkomitmen untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5°C pada 2030. Ghivarly Addarquthni menekankan bahwa langkah dekarbonisasi di berbagai sektor, termasuk kontribusi dari perusahaan, sangat diperlukan agar Indonesia dapat berperan aktif dalam target pengurangan emisi global.
Ghivarly juga membahas GHG Protocol, standar global yang menyediakan panduan bagi perusahaan untuk mengukur dan melaporkan emisinya. Standar ini mengategorikan emisi dalam tiga scope:
1. Scope 1: mencakup emisi langsung dari aktivitas perusahaan, seperti fasilitas dan transportasi perusahaan.
2. Scope 2: mencakup emisi dari energi yang digunakan oleh perusahaan.
3. Scope 3: mencakup emisi tidak langsung yang berasal dari rantai perusahaan, termasuk aktivitas hulu dan hilir.