Dedi menuturkan pihaknya tidak bisa melampirkan pakelaring karena yang bersangkutan belum pernah bekerja dan tidak mempunyai pakelaring.
“Maka yang bersangkutan berinisiatif membuat surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah bekerja, surat pernyataan tersebut diketahui Ketua RT dan RW. Namun pada kenyataannya tetap ditolak atas dasar data di BPJS menyatakan yang bersangkutan pernah bekerja dan iuran BPJS dibayarkan perusahaan,”tuturnya.
Dalam hal ini, lanjut Dedi mengungkapkan pihkanya akan mengajukan keberatan atas informasi dari BPJS dimana yang bersangkutan pernah bekerja serta meminta data tersebut tidak dijadikan dasar oleh pihak Puskesmas.
“Hari ini, Saya akan layangkan surat ke BPJS terkait data yang salah dan meminta pihak puskesmas untuk membuat regulasi alternatif karena yakin permasalahan ini banyak terjadi. Saya minta pihak Pemkot melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung dan DPRD dapat memfasilitasi pertemuannya dengan pihak BPJS,”pungkasnya.