Danny sapaan akrab Walikota Makassar mengatakan bahwa, bila ada pihak yang keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena aturan yang sudah terbit ini tidak bisa dibatalkan begitu saja.
Walikota Makassar sebelumnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak pada November 2023 tahun lalu.
Selain penolakan sistem e-voting untuk pemungutan suara, Danny kwatir RT/RW jelang pemilihan umum bisa menimbulkan gesekan di masyarakat.
” Daripada bertengkar dan ada kerawanan sosial, saya undur saja, ini masuk tshun politik, bahaya nanti,” jelasnya.
Pewarta: Yustus