Selain Mario Dandy, terdakwa lainnya, yaitu Shane Lukas, juga dihukum dengan pidana lima tahun penjara dalam kasus yang sama. Shane dianggap terlibat dalam penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Shane Lukas. Ketua majelis hakim Indah Sulistyowati, bersama dengan hakim anggota Sumpeno dan Tony Pribadi, mengumumkan keputusan ini.
Sebelumnya, pada tanggal 7 September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Shane dengan lima tahun penjara. Shane dibebaskan dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, mengingat perannya yang bukan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.