“Gak sesuai sama kemampuan lah gitu pokoknya,” timpalnya lagi.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan tetangga Rihana Rihani yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengatakan, si kembar memiliki kebiasaan berbelanja ke luar negeri.
Penipuan yang dilakukan si kembar merugikan para korbannya hingga Rp 35 miliar.
Kini, Kembar Rihana dan Rihani terduga pelaku penipuan pre-order (PO) iPhone yang rugikan sejumlah korban senilai Rp 35 miliar terancam dijemput paksa oleh polisi.
Hal ini dikarenakan keduanya mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali.
“Tentu saja semua tindakan polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan,” kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).