Bagaimana, tertarik nikah di KUA?
Seperti yang diungkapkan para pasangan viral nikah di KUA, pernikahan di KUA memang tidak dipungut biaya. Direktorat Bina KUA dan KS (Keluarga Sakinah) Kementerian Agama menyebut nikah di KUA itu gratis.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk nikah gratis di KUA.
1. Surat pengantar dari kelurahan atau desa tempat tinggal
2. Foto copy akte kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga
3. Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal)
4. Lembar pas foto 2×3 latar biru (dilampirkan soft copy)
5. Menyiapkan data wali nikah
Menikah di KUA tidak dipungut biaya. Calon pengantin akan dikenakan biaya Rp600 ribu jika menikah di luar KUA.***