Dalam hal pengelolaan limbah, Vale Indonesia memastikan seluruh limbah B3 maupun non-B3 terdaftar memiliki izin resmi dan dikelola dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
Seluruh limbah B3 berupa oli bekas (598,62 ton) dimanfaatkan untuk keperluan internal sebagai campuran bahan bakar, sementara 100% limbah non-B3 berupa slag nikel dimanfaatkan untuk kebutuhan internal (96,3%) dan eksternal (3,7%).
“Tentunya upaya yang kami jalankan ini bukan sekadar untuk pemenuhan regulasi. Kami berupaya untuk terus meminimalkan dampak negatif sembari menciptakan kontribusi positif bagi lingkungan dan komunitas. Hal ini adalah tujuan perusahaan kami, yaitu meningkatkan kualitas hidup dan membangun masa depan yang lebih baik bersama-sama,” ujar Asril.
Dalam kesempatan tersebut, Department Head of Corporate Communication MIND ID, Pratiwa Dyatmika, menegaskan bahwa keberlanjutan menjadi semangat yang dijaga oleh seluruh anggota holding.












