Jenggala.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru, bukan hal yang tidak mungkin bagi ASN untuk menduduki posisi sebagai direktur di Mabes Polri atau TNI, bahkan memiliki kesempatan untuk menjadi Wakapolri.
“Misalnya direktur digital di Mabes Polri, atau mungkin suatu saat nanti ada Wakapolri yang fokus pada pelayanan masyarakat.” sebut Anas.
Hal ini disebabkan oleh konsep resiprokal yang diterapkan dalam UU ASN saat ini antara ASN, TNI, dan Polri. Dalam konsep ini, ASN memiliki peluang untuk menjabat dalam posisi tertentu di TNI atau Polri.
Baca juga : Menanti Kisah Panas Pasca Anas Urbaningrum Bebas
“Mengenai konsep resiprokal dengan TNI dan Polri, selama ini anggota TNI dapat menjabat di instansi ASN, tetapi ASN belum memiliki kesempatan yang sama untuk menjabat di TNI atau Polri.” lanjut Anas.