Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan lainnya. Eltinus telah divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kasus ini saat ini sedang berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Makassar.
KPK mengungkapkan bahwa tersangka Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok diduga memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp3,5 miliar dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11,7 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.