JENGGALA.ID – Pada tahun 2023, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah mengalami perubahan penting. Skripsi tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa D4 dan S1. Mereka sekarang diberikan kebebasan untuk memilih tugas akhir dalam bentuk lain yang mereka sukai.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengumumkan perubahan ini dalam Merdeka Belajar Episode ke-26. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki opsi untuk membuat tugas akhir yang berbeda, seperti prototipe atau bentuk lain yang serupa.
Namun, penting untuk diingat bahwa aturan pengganti skripsi ini akan ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing. Jadi, mahasiswa perlu mengikuti pedoman yang berlaku di perguruan tinggi mereka.