Namun, belum dijelaskan secara detail berapa mobil dan berapa motor dari 66 kendaraan tersebut. Walau begitu, diketahui bahwa denda pelanggaran uji emisi bagi pengemudi mobil sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk pengendara motor sebesar Rp250 ribu.
Selain mempertanyakan uang hasil denda tilang, Kenneth juga menyoroti fakta bahwa uji emisi belum mampu mengurangi polusi di Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, memberikan penjelasan tentang keberadaan uang hasil denda tilang uji emisi. Dia menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke Kas Negara sebagai penerimaan bukan pajak.
“Denda tilang disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan bukan pajak,” kata Sarjoko, Senin (11/9).
Sarjoko juga menjelaskan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap pelanggar ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Dengan demikian, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerima uang dari tilang tersebut.