JENGGALA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah melakukan analisis terhadap lebih dari 159 juta transaksi terkait judi online yang terjadi sepanjang tahun 2023. Nilai total transaksi ini mencapai Rp160 triliun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan hal ini dalam pesan tertulis pada Rabu (4/10).
Menurut Ivan, jika kita menggabungkan data ini dengan tahun-tahun sebelumnya, angka tersebut jauh melampaui Rp200 triliun. Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi judi online dari tahun 2017 hingga 2022 senilai Rp190 triliun.
Perputaran uang ini mencakup berbagai jenis transaksi, seperti aliran dana untuk taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, dan transaksi yang mencurigakan terkait pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.