Ketua PPS menambahkan bahwa, batas waktu pembagian surat undangan pencoblosan H-1. Jika belum semuanya dibagikan maka akan dikembalikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Nanti warga yang belum mendapat surat undangan pencoblosan bisa menghubungi PPS.
Terkait hal tersebut, Ketua PPS mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk melakukan uji sampel 5 masyarakat secara random.
“Jadi 293 data pemilih di TPS 04 Dandang itu kami minta mereka melakukan uji sampel sebanyak 5 masyarakat secara random dan itu dipilih per masing perwakilan lingkungan,” ujarnya.
Sementara dalam pembagian surat undangan pencoblosan, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Dandang berharap kepada KPPS agar tidak menitipkan tetapi diberikan langsung kepada pemilih yang bersangkutan.