Meskipun begitu, Agung menyatakan bahwa informasi mengenai aliran dana komando telah dimasukkan dalam pokok materi, sehingga pihaknya tidak dapat mengungkapkannya jika sudah mendapatkan informasi tersebut.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa hal itu sudah termasuk dalam pokok materi, sehingga kami tidak dapat mengungkapkannya di sini, bahkan jika informasi tersebut telah ada. Namun, saat ini kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” kata Agung.
Baca juga : Sejumlah Fakta Kasus Dugaan Korupsi Yana Mulyana
Dalam kasus suap di Basarnas, dua anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.