Selain itu, Teten menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niatan untuk menghentikan bisnis TikTok. Dia juga mengamati bahwa para pedagang yang sebelumnya beroperasi di TikTok Shop dapat menjajaki platform lain untuk berjualan.
“Ada banyak platform lain yang dapat digunakan untuk berjualan. TikTok bukanlah satu-satunya pilihan. Selain itu, TikTok masih dapat digunakan untuk kegiatan pemasaran, promosi, dan berbagai kegiatan lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang dikenal dengan nama Zulhas, telah berjanji untuk membantu TikTok jika mereka berencana untuk memulai bisnis e-commerce sendiri dan mengajukan izin kepada pemerintah. Zulhas juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bertujuan untuk melarang seluruh operasi TikTok, tetapi lebih berfokus pada pengaturan social commerce yang bisa memengaruhi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.