JENGGALA.ID – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan respon positif terhadap kemungkinan TikTok membuka platform e-commerce di Indonesia. Dia menyambut baik inisiatif ini, karena hal ini akan memungkinkan TikTok untuk kembali berjualan seperti yang dilakukan sebelumnya dengan TikTok Shop.
“Tentu saja, bagus jika mereka menciptakan platform baru. Dengan cara ini, TikTok dapat kembali membuka TikTok Shop di Indonesia, yang sebelumnya terpaksa ditutup karena keterbatasan izin,” ujarnya di Gedung SMESCO, Jakarta, pada Kamis (4/10).
Teten menjelaskan bahwa saat ini TikTok hanya memiliki izin sebagai kantor perwakilan di Indonesia. Oleh karena itu, jika mereka ingin melakukan kegiatan berjualan dan transaksi lagi, mereka harus membentuk entitas hukum di Indonesia, mengajukan izin, dan mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.