Revaldo merupakan residivis kasus narkoba pada 2006 dan 2010. Diketahui, Revaldo rupanya belum pernah menjalani rehabilitasi di dua kasus tersebut.
“Untuk tiga kali itu kan proses residivisnya dua kali ya, pernah dilakukan pelanggaran tindak pidana kemudian proses sidik dan sampai dengan persidangan dua kali. Kemudian saat ini di tahun 2023 awal itu tetap dilakukan proses penyidikan, sama. Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1).
Trunoyudo mengatakan keputusan pemberian rehabilitasi bukan hanya otoritas dari penyidik. Dia menyebut keputusan rehabilitasi itu didasarkan pertimbangan dari berbagai pihak.