“Pendalaman terhadap beberapa saksi dan tersangka dilakukan, serta alat bukti diperiksa ulang. Rekonstruksi kejadian di lima lokasi berbeda juga dilakukan, dengan total 60 adegan yang direka ulang,” jelas Hendro.
Pertimbangan kedua adalah temuan fakta baru selama proses penyidikan. Salah satu fakta tersebut adalah bahwa Ronald diduga tidak memberi peringatan kepada DSA saat mengendarai mobilnya di area parkir basement. Saat itu, DSA duduk di dekat mobil pelaku, tetapi tidak ada peringatan sebelum mobil melindasnya.
“Di basement, pelaku melihat korban berada di sisi kendaraannya dan mengajaknya masuk ke dalam mobil. Namun, pelaku tidak memberi peringatan apa pun saat menggerakkan kendaraan, yang dapat membahayakan korban,” ungkap Hendro.
Selanjutnya, dalam gelar perkara, polisi melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik. Gelar perkara ini menghasilkan keyakinan bahwa peristiwa ini melibatkan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan penganiayaan. Oleh karena itu, tersangka Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 351 ayat 3 KUHP sebagai pasal subisider.