JENGGALA.ID – Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) yang diduga menganiaya perempuan DSA (29) hingga tewas, dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa pasal itu diterapkan setelah sejumlah pertimbangan dan dinamika dalam proses penyidikan. Pertimbangan ini didasarkan pada temuan fakta peristiwa yang muncul seiring berjalannya penyidikan.
Pertama, Hendro menjelaskan bahwa pihak berwenang menerapkan Pasal 338 KUHP setelah melakukan pendalaman ulang pada alat bukti, meminta keterangan dari beberapa saksi, dan melakukan pemeriksaan terperinci terhadap tersangka. Rekonstruksi kejadian pun dilakukan di lima lokasi berbeda, termasuk tempat kejadian perkara, lift, basement Lenmarc Mall, apartemen tersangka, dan National Hospital.