SULSEL, JENGGALA.id – Dua kali mangkir dari panggilan penyidik Reskrim Polres Luwu, Etik (Mantan Kepala Desa Ranteballa) Kecamatan Latimojong kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Etik ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) untuk Surat Penerbitan Objek Pajak senilai Rp.300 Juta milik warga Desa Ranteballa di tahun 2023 silam.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, kami melayangkan surat penggilan kepada yang bersangkutan namun tidak dihadiri,” sebut Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, pada media ini, Senin (21/7/2025).
Setelah panggilan pertama tidak dihadiri, lanjut Jody pihaknya kembali melayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan tahap dua kepada tersangka Etik.
“Namun panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka juga tidak diindahkan, sehingga kami memutuskan menjadikan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu.