Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan pelanggaran Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 14 dan Pasal 15 dari undang-undang yang sama.
Polisi kemudian menetapkan ASD alias S, sang COO, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual ini.Direktur Unit Reserse Kriminal Polisi Metropolitan Jakarta, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan bahwa sebagai COO, tersangka terlibat secara langsung dalam operasi kontes Miss Universe tersebut.
“Berdasarkan fakta yang kami kumpulkan, dia secara langsung memerintahkan pembukaan pakaian dan melakukan tindakan yang tidak diterima oleh korban,” ungkap Hengki kepada wartawan pada hari Kamis (10/5).Selain itu, tersangka juga diduga telah mengambil gambar saat para finalis menjalani proses pemeriksaan fisik. Hengki menyebutkan bahwa mereka memiliki bukti terkait masalah ini.