Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022-2027 menyebutkan pentingnya mendorong penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan digitalisasi di bidang pertambangan, salah satunya seperti penggunaan pesawat tanpa awak (drone) dalam pemetaan kemajuan tambang, pemantauan lubang bekas tambang, pemantauan kegiatan reklamasi dan pasca tambang, serta berbagai kegiatan lainnya.
Rifqi F Azhar, Head of Training Terra Drone Indonesia, menyatakan, “Kami senang dapat dipercaya untuk memberikan pelatihan ini. Diharapkan melalui pelatihan ini para peserta pelatihan yang bersertifikasi dapat memanfaatkan drone semaksimal mungkin untuk mempermudah pekerjaan di lapangan dengan lebih efisien dan aman.”