Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penangkapan ini diduga terkait suap penyediaan jasa umrah. Penangkapan ini, kata dia, juga diduga terkait pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemotongan yang dilakukan diduga mencapai 5 sampai 10 persen.
“Tindak pidana yang diduga adalah pemotongan UP dan GUP, dipotong 5-10 persen,” kata dia.
KPK bakal memboyong orang-orang yang ditangkap itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di markas komisi antirasuah. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status penanganan perkara ini.