Keduanya terancam dijerat Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7,5 tahun.
Peristiwa penemuan bayi perempuan di teras rumah warga itu terjadi pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Bayi tersebut ditemukan dalam posisi tergeletak di atas sehelai kain tanpa pakaian.
Warga kemudian mengamankan bayi tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat.
Page 2 of 2