JENGGALA.ID – Jamaah calon haji akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan saat pemulangan dari asrama.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab.
“Jika setelah masuk asrama, wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada,” ujar Saiful di Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat, Sabtu.
Saiful mengatakan selain dua asuransi tersebut, jamaah calon haji juga dapat asuransi tambahan saat penerbangan. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat asuransi sebesar Rp125 juta.
“Ini bagian dari upaya perlindungan jamaah,” kata dia.