Selain itu, THR yang diberikan kepada Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
Sementara itu, dijadwalkan bahwa pemberian THR kepada Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan paling cepat tanggal 4 April 2023.
Namun, bagi PNS atau pejabat negara yang pensiun per 1 April 2023, maka pembayaran THR dilakukan oleh instansi.
Di akhir surat Taspen mengingatkan kepada Pensiunan untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Taspen.***