JENGGALA.ID – Hari Raya idul Fitri hanya tinggal menghitung hari, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian serius bagi masyarakat, begitupun para pensiunan dan para penerima pensiun.
Taspen mengumumkan melalui Surat Edaran tentang jadwal pemberian THR 2023 kepada pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Dalam surat Nomor: PUM-1/DIT.3/032023 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2023,” bunyi surat tersebut.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa besaran THR didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023.
Dan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.