Hal ini berdasarkan pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang melarang Penyedia Barang dan/atau Jasa membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Baca juga : Kiat Menghindari Penipuan Belanja Online di Marketplace
Oleh karena itu, pedagang dilarang membebankan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna QRIS dalam pembayaran.
Apabila menemui pedagang yang melakukan pungutan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mendapatkan bagian pendapatan dari MDR QRIS.
Namun, dalam kebijakan ini, terdapat kategori merchant khusus yang tidak dikenakan MDR.