“Ini sudah perbuatan melawan hukum dan dugaan pelanggaran HAM berat, karena menahan beberapa orang tanpa prosedur, yang jelas kami sudah membuat laporan resmi ke Komnas Ham agar di usut tuntas,” tuturnya.
Menurut Ijudin, terkait perbuatan ini, jika seseorang dipaksa untuk di tahan tanpa prosedur bisa di kategorikan sebagai dugaan perbuatan penculikan.
“Kalau Komnas HAM tidak segera menangani, akan ada lagi korban-korban dari masyarakat lainnya,” ujar Ijudin.
“Oleh karenanya, kami berharap Komnas HAM segera turun kelapangan, agar siapa saja yang terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM ini dapat di proses secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPC MGP Pangandaran, Sugiyanto menjelaskan pihaknya akan koordinasi dengan kepolisian terkait aksi unjuk rasa di DLHK.