Bahwa diberikannya beasiswa on going bagi calon guru SMK yang telah terdaftar maksimal semester 3 (tiga) pada tahun akademik 2022/2023 namun tidak bagi dosen perguruan tinggi akademik yang telah terdaftar sebagai mahasiswa S3 pada semester 3 (tiga) tahun akademik 2022/2023 merupakan bentuk diskriminasi yang tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan dasar negara Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, jelas terdapat ketidakpastian aturan dan inkonsistensi sikap dari Tim Seleksi BPI 2022 terkait beasiswa dengan program on going.
Hal tersebut tentu sangat merugikan dan dirasakan tidak adil bagi pendaftar beasiswa dengan program on going S3 dosen perguruan tinggi akademik yang menaruh harapan besar untuk dapat diakomodir memperoleh beasiswa dari BPI 2022. Para peserta tentunya berani melakukan inisiatif untuk mengembangkan kompetensi diri dan institusi dengan mendaftar pendidikan S3 pada universitas-universitas terbaik dalam negeri yang diakomodir oleh BPI 2022, berdasarkan panduan yang telah dibuat dan melalui proses sosialisasi.