Hal ini dapat diasumsikan bahwa secara formal BPI 2022 menyediakan program beasiswa on going, sesuai dengan ketentuan di dalam pedoman, serta diperkuat pernyataan Ibu Ratna Prabandari dari Puslapdik Kemendikbud. Tidak ada catatan tambahan pada kolom tersebut yang menyatakan pembatasan beasiswa on going hanya diberikan kepada dosenperguruan tinggi akademik yang menjadi mahasiswa S3 dan telah terdaftar pada maksimal semester 1 (satu) tahun akademik 2022/2023;
Hal lain yang dianggap para peserta, sebagai sebuah bentuk diskriminasi adalah, dimana secara gamblang tertuang dalam panduan yang secara khusus hanya mengakomodir para guru/calon guru SMK, yang berstatus ongoing semester 3, namun tidak berlaku untuk Dosen. Sangat jelas dalam Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 1 pada angka 2 tentang Persyaratan Khusus huruf a tentang Beasiswa Bergelar (Degree) S1/D4 angka 1 tentang S1/D4 Calon Guru SMK huruf e (halaman 12) yang berbunyi (Lampiran 6): “lulusan SMK yang telah diterima sebagai mahasiswa maksimal semester 3 pada tahun akademik 2022/2023 pada LPTK/Universitas/Institut dan sedang mengambil jurusan yang sesuai dengan program keahlian yang menjadi sector prioritas nasional: sektor hospitality, ekonomi kreatif, pemesinan dan konstruksi, pekerja migran, kemaritiman dan pertanian (untuk on going)”. Katentuan yang sama juga kembali tertuang pada buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 2 pada angka 2 tentang Persyaratan Khusus huruf a tentang Beasiswa Bergelar (Degree) S1/D4 angka 1 tentang S1/D4 Calon Guru SMK huruf e (halaman 12).