Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengkonfirmasi hal ini, “Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kombes IA.”
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL.
Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober. Dalam proses ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Ketua KPK, Firli Bahuri, juga diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober. Firli menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Firli seharusnya diperiksa di Polda Metro Jaya, tetapi Pimpinan KPK mengirim surat permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.